Empat Anggota Polres Sumenep Penembak Herman Disanksi Tegas -->

Empat Anggota Polres Sumenep Penembak Herman Disanksi Tegas

Senin, 30 Mei 2022, 1:42 PM
loading...
Empat Anggota Polres Sumenep Penembak Herman Disanksi Tegas
Sidang KKEP Polda Jatim terhadap anggota Polres Sumenep terduga penembak Herman. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Polda Jawa Timur telah selesai menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep terkait penembakan Herman.


Keempat anggota Satreskrim Polres Sumenep yang disidang tersebut adalah Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS.


Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menyampaikan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 kemarin terhadap Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS menyatakan para terduga telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.


“Terkait penembakan saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata AKBP Rahman, Senin, 30 Mei 2022.


Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.


“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegas AKBP Rahman.


Menurut Kapolres Sumenep, sidang Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.


"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri  dan  pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi," pungkas Rahman. (Rfq)

TerPopuler