Ada 220 Titik Galian C Ilegal di Sumenep, Mahasiswa Desak Pemkab Bertindak -->

Ada 220 Titik Galian C Ilegal di Sumenep, Mahasiswa Desak Pemkab Bertindak

Selasa, 25 Januari 2022, 1:11 PM
loading...
Galian C Ilegal di Sumenep
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam AMMS meminta penertiban Galian C ilegal di depan Kantor Pemkab Sumenep, Selasa (25/1/2022). (Foto AW/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) mengungkap ada 220 titik Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura.


Aktivitas tambang Galian C ilegal di Sumenep tersebut dinilai sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) dibiarkan Pemerintah Daerah selama bertahun-tahun.


Gerah terhadap fakta tersebut, para aktivis yang tergabung dalam AMMS menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Selasa, 25 Januari 2022.


Mereka mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menutup seluruh Galian C Ilegal yang beroperasi di sejumlah kecamatan, yang lokasi tambangnya mencapai 220 titik.


“Kami menuntut agar Pemkab Sumenep segera menutup galian C ilegal,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Maksudi, dalam orasinya di Kantor Pemkab.


Demonstran menilai aktivitas Galian C ilegal dibiarkan, karena selama ini sikap Pemkab Sumenep tidak tegas. Terbukti, jika ada protes dari masyarakat, pemerintah terkadang hanya melakukan penutupan sementara.


“Padahal, kita semua tahu bahwa galian C illegal yang beroperasi tanpa izin di Sumenep ini jelas-jelas merusak alam dan merugikan masyarakat sekitar,” ungkap Maksudi.


Mahasiswa UNIJA Sumenep itu membeber, beberapa kerusakan alam seperti banjir dan longsor di Sumenep salah satu penyebabnya adalah Galian C ilegal.


Puncak bukit di Desa Kasengan yang dekat dengan aktivitas galian C ilegal mengalami longsor dan tanahnya ambles. Bahkan beberapa pohon tumbang.


Karena itu, demonstran merasa aneh jika Pemerintah Daerah beralasan Galian C ilegal dibutuhkan untuk mendukung proses pembangunan di Sumenep.


Sebab, meski sejumlah proyek pembangunan milik Pemerintah Daerah diketahui menggunakan material yang didapat dari Galian C ilegal, itu tidak dibenarkan.


“Apapun alasannya, tidak dibenarkan untuk menghalalkan pengrusakan alam dan mengorbankan nasib generasi yang akan datang,” tegas Maksudi.


Para aktivis menilai, seharusnya Pemkab Sumenep mampu mencari solusi yang lebih tepat untuk menjamin keberlanjutan pembangunan tanpa merusak lingkungan. Karena membangun suatu wilayah tidak boleh dilakukan dengan merusak wilayah yang lain.


Mereka membawa selebaran berisi sejumlah tuntutan, yang di antaranya meminta Pemkab Sumenep melakukan penertiban Galian C di Sumenep karena tidak memiliki izin, merusak alam dan merugikan masyarakat.


“Lakukan perbaikan terhadap kerusakan alam bekas galian C, dan tindak tegas para penambang galian C yang tetap beroperasi secara ilegal,” pinta demonstran. (As/Fiq)

TerPopuler