Polres Sumenep Tangkap 136 Tersangka Narkotika selama Tahun 2021 -->

Polres Sumenep Tangkap 136 Tersangka Narkotika selama Tahun 2021

Rabu, 29 Desember 2021, 12:26 PM
loading...
Tersangka Narkotika
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH (pegang mik) menyampaikan hasil ungkap kasus Narkotika di Kabupaten Sumenep selama tahun 2021. (Foto RK/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.com - Polres Sumenep menangkap 136 tersangka Narkotika dari 89 kasus yang diungkap selama tahun 2021.


136 tersangka Narkotika tersebut 2 di antaranya perempuan, berasal dari 19 kecamatan dengan 7 macam profesi.


Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa Sabu seberat 128,36 gram, Ganja 8,72 gram, Pil Inex 2 butir, Pil Double Y 99 butir, dan uang tunai sebesar Rp 17.189.000,-.


Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya menuturkan, 136 tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda di daratan dan kepulauan dengan dua TKP terbanyak, yakni wilayah Kecamatan Kota dan Pulau Kangean.


"Tersangka itu terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, dan 82 orang pemakai," kata AKBP Rahman, saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).


Untuk bandar, kata Kapolres memang nihil. Namun, status pengedar di kawasan Sumenep dianggap sama dengan bandar berdasarkan jumlah barang buktinya.


"Itu mengacu pada BB yang disita ada yang di atas 5 gram," tutur AKBP Rahman.


Untuk profesi tersangka, 2 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), 9 orang pelajar dan 1 perangkat desa. Sedangkan 99 orang tersangka lainnya berprofesi wiraswasta, petani, sopir dan nelayan.


"Para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk tanaman Ganja," pungkas Kapolres Sumenep. (RK/Fiq)

TerPopuler