Disdik Sumenep Imbau Guru dan Pelajar Tidak Berlibur ke Luar Kota selama Nataru -->

Disdik Sumenep Imbau Guru dan Pelajar Tidak Berlibur ke Luar Kota selama Nataru

Selasa, 14 Desember 2021, 7:19 AM
loading...
Libur Nataru
Ilustrasi. (Istimewa)


SUMENEP, E-KABARI.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep mengimbau guru dan pelajar agar tidak berlibur ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Imbauan tersebut menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat mencabut penerapan PPKM, yang sebelumnya menginstruksikan Pemerintah Daerah agar tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.


"Aturan itu (PPKM, red) kan sudah dicabut, nggak ada. Kami tetap melaksanakan libur sesuai dengan kalender pendidikan, dan edaran sudah saya buat," kata Plt Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, Senin (13/12/2021) kemarin.


Sesuai kalender pendidikan yang dibuat Disdik Sumenep, libur Nataru dimulai tanggal 21 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022. Kegiatan pendidikan aktif kembali mulai tanggal 3 Januari 2022.


"Hanya saja kepada TU, unsur-unsur yang masih masuk, nggak libur. Kalau (kegiatan) pendidikannya tetap libur sesuai kalender pendidikan," jelas Mohamad Iksan.


Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya guru dan pelajar di Sumenep agar tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) jika melaksanakan liburan selama Nataru. Sebab,  pandemi Covid-19 belum berakhir.


"Tolong tetap jaga kesehatan, karena Covid-19 masih ada. Jangan sampai nanti melakukan liburan, kemudian membawa virus baru ke Sumenep. Ini yang harus kita hindarkan," pesan Mohamad Iksan.


Supaya lebih aman, Plt Kepala Disdik Sumenep itu mengimbau guru dan pelajar agar tidak berlibur ke luar kota. Jika ingin tetap libur, bisa dilakukan di Sumenep saja.


"Imbauan saya kepada warga satuan pendidikan jangan bepergian atau pulang kampung ke luar kota dengan tujuan tidak penting atau tidak mendesak selama periode Nataru," pungkas Iksan.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Suharti mengatakan, pihaknya sedang menggodok kembali surat edaran (SE) pembelajaran jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Sebelumnya, Suharti telah meneken SE nomor 29/2021 terkait aturan pembelajaran jelang Nataru. Hal tersebut seiring dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Nataru, yang kemudian direvisi.


"Sedang dibahas, tapi seperti SE sebelumnya sekolah mengikuti libur sesuai kalender sekolah tanpa menambah hari libur," kata Suharti seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (11/12/2021) lalu. (RK/Fiq)

TerPopuler