LBH FORpKOT Sumenep Bakal Polisikan Oknum Cakades Angkatan Kecamatan Arjasa -->

LBH FORpKOT Sumenep Bakal Polisikan Oknum Cakades Angkatan Kecamatan Arjasa

Sabtu, 06 November 2021, 4:23 PM
loading...
Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Herman Wahyudi, SH (kanan), Ketua LBH FORpKOT Sumenep usai konsultasi dengan pihak Satreskrim Polres Sumenep, Sabtu (6/11/2021). (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Kabupaten Sumenep bakal polisikan oknum Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan, Kecamatan Arjasa.


Salah satu Cakades inisial DA di Kepulauan Kangean itu terancam dipolisikan, karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Angkatan beberapa bulan lalu.


Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH menilai, tindakan DA merugikan Bacakades lain, karena menggunakan ijazah sarjana yang diduga palsu untuk menaikkan nilai skor dalam seleksi pedaftaran Cakades Angkatan, Kecamatan Arjasa.


“Begini, saudara DA ini menggunakan ijazah sarjana saat mendaftar sebagai bakal calon Kades Angkatan. Otomatis skornya tinggi, sehingga masuk dalam lima besar Calon Kades Angkatan,” kata Herman Wahyudi, Sabtu (06/11/2021), di Mapolres Sumenep.


Seandainya saat DA mendaftar Bacakades Angkatan tidak menggunakan ijazah sarjana, misalnya ijazah SMA, skornya tentu rendah. Akan tetapi, DA menggunakan ijazah sarjana yang diduga palsu untuk menaikkan skoring.


"Dengan cara itu DA lolos menjadi 5 besar sebagai Calon Kades Angkatan yang akan ikut dalam Pilkades Serentak Sumenep yang bakal digelar pada tanggal 25 November mendatang,” ujar Herman Wahyudi.


Sebagai langkah serius, pengacara muda Peradi itu menegaskan, hari ini pihaknya bersama tim di LBH FORpKOT telah melakukan konsultasi hukum dengan pihak Satreskrim Polres Sumenep.


Sementara, pihaknya disarankan untuk kembali di hari aktif, karena kasus yang menyeret DA ini perlu digelar dulu dengan para Kanit Satreskrim Polres Sumenep.


“Kami telah mengantongi bukti fotocopi ijazah S1 DA yang dilegalisir dan keterangan dari Dikti Kopertais Surabaya yang menerangkan bahwa nomor ijazah DA tidak terdaftar,” terang Herman Wahyudi.


Tak hanya oknum Bacakades Angkatan inisial DA saja, Herman juga menyampaikan, LBH FORpKOT Sumenep akan melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Angkatan, Imam Hafad.


Pasalnya, Imam Hafad dinilai tidak melakukan verifikasi faktual sebagaimana tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa di Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep tahun 2021.


“Saudara Imam Hafad selaku Ketua Panitia Pilkades Angkatan diduga ikut serta membiarkan tindak pidana, karena lalai menjalankan verifikasi faktual, sehingga merugikan peserta yang lain,” pungkas Herman.


Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak-pihak terkait. Pasalnya, awak media masih kesulitan mendapatkan akses untuk menghubungi Ketua Panitia Pilkades Angkatan maupun DA. (FK/Fiq)

TerPopuler