Cakades Angkatan Ini Lawan Tudingan Gunakan Ijazah Palsu di Pilkades Sumenep -->

Cakades Angkatan Ini Lawan Tudingan Gunakan Ijazah Palsu di Pilkades Sumenep

Selasa, 09 November 2021, 4:37 PM
loading...

Pilkades Sumenep
Jufaldi, SH, Kuasa Hukum Daeng Patak Ali, salah satu Calon Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Daeng Patak Ali, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep melawan.


Cakadea yang sebelumnya disebut inisial DA itu tak mau diam saat dirinya dituding  menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Angkatan di Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep.


Melalui juasa kukumnya, Jufaldi, SH, Daeang Patak Ali menjelaskan bahwa ijazah sarjana yang digunakan dirinya saat mendaftar Bacakades Angkatan itu sah, karena diperkuat oleh bukti-bukti hukum.


"Saya ingin bicara fakta hukum yang sebenarnya juga berdasarkan alat bukti yang kita miliki bahwa terhadap ijazah tersebut dikeluarkan oleh salah satu kampus swasta di Surabaya dan kami sudah mengatongi beberapa bukti dari keabsahan ijazah dimaksud," terang Jufaldi dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021) sore.


Dia menanggapi pemberitaan sebelumnya, yang menyebut oknum Cakades inisial DA diduga telah melakukan tindak pidana  menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.


Baca Juga: LBH FORpKOT Sumenep Bakal Polisikan Oknum Cakades Angkatan Kecamatan Arjasa


Menurut Jufaldi, dugaan ijazah palsu yang disebutkan salah satu LSM di Kota Sumenep dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya harus dipertanggungjawaban secara hukum.


"Sebab hal itu berkaitan dengan harkat dan martabat klien kami. Karena kita ini adalah negara hukum, yang mana harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu agar tidak menjadi asumsi liar di kalangan masyarakat," sambung kuasa hukum Daeng Patak.


Karena itu, Jufaldi berpesan kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang berlaku dengan mengedepankan asas-asas hukum. Sebagaimana asas Presumtion of innocence atau asas praduga tidak bersalah.


"Artinya bahwa sebelum ada keputusan hakim yang bersifat Inkrach seorang tersebut tidak bisa dikatakan sebagai orang yang bersalah. Jadi, klien kami dalam hal ini bukan merupakan orang yang bersalah," tegasnya.


"Harapan kami kepada masyarakat harus menilai peristiwa secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya agar tidak termakan oleh asumsi-asumsi liar yang berkembang, baik itu dari media online dan media sosial lainnya," imbuh Jufaldi.


Lebih lanjut, Jufaldi berpesan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Angkatan harus tetap melanjutkan hingga selesai, mulai dari tahapan pemungutan suara, hingga sampai tahapan Pilkades ini selesai.


"Sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang di keluarkan pihak yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga Pengadilan," pungkas Jufaldi. (RK/Fiq)

TerPopuler