DPRD Sampang Gelar Paripurna Pertama Raperda Inisiatif dan Eksekutif -->

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pertama Raperda Inisiatif dan Eksekutif

Kamis, 18 Januari 2024, 8:11 PM
loading...
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pertama Raperda Inisiatif dan Eksekutif
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sampang dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda) Inisiatif dan Raperda Eksekutif, Kamis (18/1/2024). (Foto Madas/E-KABARI)


SAMPANG, E-KABARI.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan dua Raperda Eksekutif.


Rapat tersebut digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, Kamis, 18 Januari 2024 siang.


Turut hadir Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, jajaran Wakil Ketua (Waka) dan seluruh anggota DPRD, Sekdakab, Forkopimda, pimpinan OPD, dan Camat se-Kabupaten Sampang.


Waka I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana selaku pimpinan sidang menyampaikan, berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) ditetapkan bahwa pada tanggal 18 Januari 2024 adalah Paripurna I dengan agenda:


1. Nota penjelasan pengusul (Bapemperda DPRD Sampang) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan


2. Nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.


Kemudian, rapat fraksi atas nota penjelasan Bupati Sampang dan pengusul dijadwalkan pada tanggal 18-21 Januari 2024.


Sedangkan untuk rapat paripurna kedua, dijadwalkan pada tanggal 22 Januari hingga selesai tahun 2024 dengan acara penyampaian pandangan umum fraksi terhadap:


1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh dan RTRW Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044


2. Pandangan umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta jawaban Bupati Sampang terhadap pandangan umum fraksi


3. Jawaban pengusul atas Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan laporan Bapemperda atas hasil fasilitasi Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah (Pemda)


4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemda.


Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat menyampaikan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 94 ayat 3 tentang Kawasan Permukiman bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.


"Tujuannya adalah mewujudkan kawasan perumahan dan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan untuk mendukung kemandirian dan produktivitas masyarakat," jelas Wabup yang akrab disapa Haji Ab.


Menurut Wabup Sampang, kualitas kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung oleh kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.


Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan kualitas kawasan permukiman menjadi salah satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan pedesaan secara baik, sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan.


Selain itu, sambung Haji Ab, tujuan lain Raperda tersebut untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni kawasan permukiman kumuh di Kota Sampang.


"Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan permukiman," jelasnya.


Adapun penyebab permukiman kumuh di Sampang menurut Haji Ab adalah karena ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan teknis.


Dengan penerapan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Pemukiman Kumuh, pihaknya optimis akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan Negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh.


Sementara RTRW sendiri, sambung Haji Ab, adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasar aspek administratif.


"Rencana tata ruang wilayah dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan. Karena hal itulah, maka dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang yang terbatas agar dapat dimanfaatkan secara efektif," pungkas Wabup Sampang itu. (Madas/Rfq)

TerPopuler