BPPKAD Sumenep Catat Pajak Hotel Tahun 2021 Melampaui Target -->

BPPKAD Sumenep Catat Pajak Hotel Tahun 2021 Melampaui Target

Rabu, 10 November 2021, 6:26 AM
loading...
Pajak Hotel di Sumenep
Poster Pajak Daerah Kabupaten Sumenep. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep mencatat perolehan pajak hotel tahun 2021 sudah melampaui target.


Hal ini sesuai data BPPKAD Sumenep bahwa dari jumlah 18 hotel dengan target pajak hotel sebesar Rp 550.000.000, hingga akhir Oktober 2021 capaiannya sudah Rp 576.703.671.


"Capaian untuk pajak hotel sudah melampaui target. Tagetnya Rp 550.000.000, dan capaian sebesar Rp 576.703.671," kata Suhermanto, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Sumenep, Selasa (9/11/2021).


Meskipun perolehan pajak hotel sebelum tutup tahun melampaui target, namun capaian dan target tahun 2021 ini menurun dibandingkan tahun 2020 kemarin.


Menurut Suhermanto, target pajak hotel tahun 2020 sebesar Rp 629.699.400. Sedangkan tahun 2021 ini sebesar Rp 550.000.000.


"Penurunan target itu akibat saat ini masih masa pandemi Covid-19, yang berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung hotel," jelas Kabid Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Sumenep tersebut.


Selain pajak hotel, lanjut Suhermanto, penyokong PAD tahun 2021, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per awal November ini penerimaan mencapai Rp 9,8 miliar lebih.


"Penerimaan ini telah mencapai di atas 100 persen dari target," imbuhnya.


Berikut Sumber Pajak, Target dan Capaian Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep:


PBB P2
Target: Rp 5.500.000.000,- capaian Rp 2.173.021.130,-


BPHTB
Target: Rp 7.250.000.000,- capaian Rp 9.837.869.388,-


Pajak Hotel
Target: Rp 550.000.000,- capaian Rp 576.703.671,-


Pajak Restoran
Target: Rp 2.190.000.000,- capaian Rp 2.293.470.620,-


Pajak Hiburan
Target: Rp 115.005.000,- capaian Rp 0,-


Pajak Parkir
Target: Rp 75.000.000,- capaian Rp 19.725.900,-


Pajak Reklame
Target: Rp 507.006.000,- capaian Rp 618.555.147,-


Pajak Penerangan Jalan Umum
Target: Rp 17.000.000.000,- capaian Rp 13.276.428.874,-


Pajak Air Bawah Tanah
Target: Rp 200.000.000,- capaian Rp 173.649.808,-


Pajak Batuan Mineral Bukan Logam
Target: Rp 302.002.000,- capaian Rp 39.658.375,-


Total target pajak Kabupaten Sumenep tahun 2021 sebesar Rp 33.689.013.000,-. Sementara capaiannya hingga saat ini masih sebesar Rp 29.009.082.913,-.


(*/RK/Fiq)

TerPopuler