Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani Koroasu Morowali Utara -->

Tim Advokat Posbakum PWRI Beri Bantuan Hukum Petani Koroasu Morowali Utara

Sabtu, 04 September 2021, 10:22 AM
loading...

Posbakum PWRI
Tim Advokat Posbakum PWRI saat mengunjungi keluarga Gusman di Desa Koroasu, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (3/9/2021). (Foto IST/E-KABARI)

MOROWALI UTARA, E-KABARI.com - Tim Advokat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (Posbakum PWRI) memberikan bantuan hukum pada Gusman, petani Koroasu, Morowali Utara.


Posbakum PWRI yang dipimpin Advokat Rohmat Selamat, SH, M.Kn, mengunjungi keluarga Gusman di Desa Koroasu, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (3/9/2021).


Selain Rohmat Selamat, tim advokat Posbakum PWRI yang turut mendampingi adalah Advokat Rubby Falahadi, SH dan Advokat Ahmad Muhibbulah, SH.


Gusman adalah seorang petani yang ditahan karena dituduh mencuri buah di lahan milik sendiri. Kepada awak media, Gusman menyatakan tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan padanya.


"Apa saja yang ada di atas lahan saya itu milik saya dan perlu saya tegaskan di sini saya tidak mencuri, karena buah sawit yang saya ambil itu tanaman yang ada di atas lahan saya yang mana surat-surat tanah, PBB ada," ungkap Gusman, Jumat (3/9/2021).


Sementara pimpinan Tim Advokat Posbakum PWRI, Rohmat Selamat mengatakan, pihaknya telah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan terkait bukti hak kepemilikan tanah Gusman.


"Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban dari poin-poin pertanyaan kami terkait bukti bukti hak kepemilikan tanah bahwa keluarga petani Gusman memiliki legalitas tanah tersebut dan membayar pajak resmi kepada Negara atas tanah tersebut," tuturnya.


Semestinya, lanjut Rohmat, kasus tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Sebab, itu terkait sengketa lahan.


Sehingga, Tim Advokat PWRI akan membawa kasus itu sampai ke Mabes Polri di Jakarta dan berkoordinasi dengan IPW, HAM, Ombusdman, Polda, dan pihak hukum terkait.


"Kami akan terus mengawal sampai permasalahan ini benar-benar terang benderang," tegas Rohmat.


"Pihak PT ANA (Agro Nusa Abadi) harus menunjukan bukti kepemilikan atas lahan tanah tersebut kepada masyarakat, karena masyarakat termasuk petani Gusman juga memiliki hak atas tanah lahan tersebut," pungkas Tim Posbakum PWRI itu. (Rls/Fiq)

TerPopuler