Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi -->

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 16 September 2021, 9:35 AM
loading...
Konferensi Pers
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi bersikap humanis mengamankan kunker Presiden. (Foto IST/E-KABARI)


JAKARTA, E-KABARI.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.


Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021, seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri.


Ada empat point penekanan dalam Telegram Kapolri tersebut. Pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif.


"Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-Undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar," kata Argo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021) malam.


Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.


"Sehingga, nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," ujar Argo.


Keempat, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis. Dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.


"Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," tandas Argo. (Rls/Fiq)

TerPopuler