Calon Kades di Sumenep Diciduk Saat Pesta Narkoba bersama Istri Muda -->

Calon Kades di Sumenep Diciduk Saat Pesta Narkoba bersama Istri Muda

Senin, 20 September 2021, 10:04 AM
loading...
Pesta Sabu
WRD (43) dan SJ (26) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin (20/9/2021) dini hari. (Foto IST/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Calon Kades (Kepala Desa) inisial WRD (Lk, 43) di Kabupaten Sumenep diciduk saat pesta Narkoba bersama perempuan muda inisial RJ (Pr, 26), Senin (20/9/2021).


Warga Sera Tengah, Kecamatan Bluto itu diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep sekira pukul 00.30 WIB dini hari di dalam kamar Resto Apoeng Kheta Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep.


Informasi yang dihimpun E-KABARI, WRD merupakan mantan Kades Sera Tengah, yang nyalon kembali di Pilkades Sumenep 2021 ini. Sedangkan RJ adalah warga Desa Sera Timur.


Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningsih menjelaskan, ungkap kasus Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi barang haram tersebut.


Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif hingga mendapat informasi terpercaya bahwa akan ada pesta Narkoba di Resto Apoeng Kheta Saronggi.


"Petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua orang inisial WRD dan RJ di dalam kamar Resto Apoeng Kheta," kata AKP Widiarti, Senin (20/9/2021) pagi.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di lantai kamar berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu ± 0,28 gram.


Sementara seperangkat alat hisap yang digunakan pesta Sabu ditemukan di teras depan kamar yang digunakan tersangka.


"Saat ditunjukkan, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya," imbuh AKP Widiarti.


Tersangka WRD dan RJ berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan.


"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler