BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh atau Diminum -->

BPOM Larang Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh atau Diminum

Senin, 13 September 2021, 8:20 AM
loading...
Susu Kental Manis
Susu Kental Manis. (Foto IST/iStock)


JAKARTA, E-KABARI.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang susu kental manis (SKM) diseduh atau diminum sebagaimana minuman susu pada umumnya. Sebab, cara konsumsi demikian merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.


Larangan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, dalam dialog bersama Pro 3 RRI beberapa waktu lalu.


Rita menjelaskan, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.


"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar dia seperti dilansir VIVA.co.id, Sabtu (11/9/2021).


Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping, bukan untuk diseduh. Hal tersebut sudah dituangkan dalam regulasi berupa Peraturan Badan POM nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


"Jadi memang ditegaskan bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," ungkapnya.


Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh atau diminum mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.


Menurut dia, larangan susu kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan. Karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai topping makanan.


"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh," tutur Arif.


Meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, dia menegaskan YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan. Sebab, belum tentu larangan tersebut diketahui konsumen atau diindahkan oleh produsen.


"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," pungkas Arif Hidayat.


Sumber: VIVA.co.id

TerPopuler