Kapolsek Rubaru: Acara yang Mengundang Kerumunan Harus Terapkan Prokes -->

Kapolsek Rubaru: Acara yang Mengundang Kerumunan Harus Terapkan Prokes

Kamis, 03 Juni 2021, 2:02 PM
loading...
Covid-19
Kapolsek Rubaru, Iptu Suparjiyo. (Foto WY/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.com - Kapolsek Rubaru, Iptu Suparjiyo mengingatkan agar hajatan pernikahan atau acara yang mengundang kerumunan di Kecamatan Rubaru harus mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M.


Di situasi pandemi Covid-19 ini, kata dia, hajatan pernikahan atau acara yang lainnya di Kecamatan Rubaru tetap bisa dilaksanakan dengan tanpa adanya hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan massa.


Namun, Kapolsek berharap setiap kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dan ada ijin dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut di Rubaru.


"Acara hajatan pernikahan tetap bisa dilaksanakan dengan syarat harus mematuhi prokes dan mendapatkan izin dari tim gugus Covid-19," tegasnya, Rabu (2/06/2021).


Kapolsek berharap agar Kecamatan Rubaru tetap aman dari Covid-19. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi prokes dalam situasi dan kondisi apapun.


"Mudah-mudahan Kecamatan Rubaru tetap aman dan kondusif dan aman dari covid 19, dan masyarakat tetap disiplin mematuhi prokes," harapnya. (J/WY/Fiq)

TerPopuler