Tiga Tersangka Sindikat Curat asal Probolinggo Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim -->

Tiga Tersangka Sindikat Curat asal Probolinggo Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

Selasa, 27 April 2021, 6:17 PM
loading...
Sindikat Curat
Konferensi Pers pengungkapan sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur di Mapolda Jatim, Selasa (27/04/2021) sore. (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Tiga sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) ini akhirnya keok di tangan Timsus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.


Ketiga sindikat curat itu terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur, di antaranya Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.


Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni ASB (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.


Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini mereka lakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.


Kronologinya, pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB, ada laporan dari salah satu korban ke Polres Probolinggo. Korban menyebutkan saat itu dirinya baru keluar dari Bank dan berniat pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan dia mampir ke supermarket terlebih dahulu.


Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket. Tak berselang lama, alarm mobilnya bunyi, namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lima juta.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus sudah melakukan Curat di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.


"Tiga tersangka yang berhasil diringkus ini mereka adalah warga Probolinggo. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta handphone," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat Konferensi Pers, Selasa (27/04/2021) sore.


Sementara itu, Kombes Pol Totok Suharyanto selaku Dirrreskrimum Polda Jatim menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.


"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto.


Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya mengambil barang berharga milik korban di dalam mobil.


"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara. (Rls/Fiq)

TerPopuler