Guru SMP asal Malang Ini Jadi Perakit Senpi Ilegal, Dijual Hingga 6 Jutaan -->

Guru SMP asal Malang Ini Jadi Perakit Senpi Ilegal, Dijual Hingga 6 Jutaan

Jumat, 23 April 2021, 8:36 PM
loading...
Senjata Api Ilegal
Konferensi Pers penangkapan guru SMP perakit Senpi ilegal asal Malang di Mapolda Jatim, Jumat (23/04/2021). (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Seorang pria asal Malang yang diketahui sebagai perakit senjata api (Senpi) ilegal berhasil diringkus Polisi. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi disita sebagai barang bukti.


Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang diamankan polisi lantaran terbukti sebagai perakit senpi ilegal.


Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang Reminten Kaliber 5,56 mm.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu.


Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.


"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata," kata Kabid Humas kepada wartawan, Jumat (23/04/2021).


Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.


Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan di antaranya grinda, alat bubut dan alat las. Sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.


"Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terang Kabid Humas Polda Jatim.


Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara ilegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.


"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Rls/RK/Fiq)

TerPopuler