Gerebek Balap Liar, Polsek Palengaan Amankan 18 Unit Motor -->

Gerebek Balap Liar, Polsek Palengaan Amankan 18 Unit Motor

Rabu, 28 April 2021, 1:53 PM
loading...
Balap Liar
Sebanyak 18 unit motor hasil balap liar diamankan di halaman belakang Polres Pamekasan. (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Sebanyak 15 anggota Polsek Palengaan melakukan Razia Balap Liar di Jalan Raya Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (27/04/2021) sore.


Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto guna untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pengguna jalan.


Pasalnya, warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat melaporkan adanya balap liar itu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi.


Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar jika lokasi tersebut setiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar.


"Maka dari itu, Polsek Palengaan merencanakan razia secara mendadak, sergap dan tangkap," ujar Iptu Sri Sugiarto.


Dari hasil razia balap liar tersebut, Kapolsek beserta anggotanya berhasil mengamankan sebanyak 18 unit sepeda motor.


Selanjutnya Kapolsek Palengaan berkoordinasi dengan Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto, agar melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelaku balap liar tersebut.


"Untuk saat ini 18 unit sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti," tutur Iptu Sri Sugiarto.


Sebagai sanksinya, lanjut Kapolsek, para pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.


"Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi," harap Iptu Sri Sugiarto. (Ir/Fiq)

TerPopuler