Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim -->

Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang Diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 16 Maret 2021, 11:44 AM
loading...
Pengedar Sabu
Konferensi Pers penangkapan pengedar Sabu bersenjata api asal Jombang di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (16/03/2021). (Foto for E-KABARI)


SURABAYA, E-KABARI.com - Pengedar Sabu bersenjata api asal Jombang diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim.


Pelaku ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.


Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33).


Dari penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram berikut alat hisapnya.


"Dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 milimeter," tambah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat Konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (16/03/2021).


Dirreskoba, Kombes Hanny Hidayat didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan, motif pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual Narkotika jenis Sabu dan pemilik senpi rakitan.


"Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka UC warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Sabu," jelas Kombes Hanny Hidayat.


Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.


Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.


Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (Rls/RK/Fiq)

TerPopuler