Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo -->

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Corporindo

Rabu, 10 Maret 2021, 10:04 PM
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri
Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. (Foto for E-KABARI)


JAKARTA, E-KABARI.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.


Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.


"Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa," kata Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/03/2021).


Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.


Sebagai informasi, PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham sebesar 23 persen di Bank Bukopin.


Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.


Namun, dalam RUPSLB tersebut pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.


PT Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.


Sanksinya, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali. (Rls/RK/Fiq)

TerPopuler