Ketua PWI Pamekasan: HPN 2021 Momentum Tingkatkan Kualitas Jurnalis -->

Ketua PWI Pamekasan: HPN 2021 Momentum Tingkatkan Kualitas Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021, 11:50 AM
loading...
Hari Pers Nasional
Ketua PWI Pamekasan, Abdul Aziz saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/02/2021). (Foto Ir/E-KABARI)


PAMEKASAN, E-KABARI.com - Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 tahun yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2021, Ketua PWI Pamekasan, Abdul Aziz berharap para insan pers semakin profesional.


Menurut dia, momentum HPN 2021 saat ini selayaknya menjadi refleksi dan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas seorang jurnalis di lapangan.


"Mengasah dan meningkatkan kemampuan menulis yang menopang kerja-kerja jurnalistik," kata Abdul Aziz saat ditemui di Kantor PWI Pamekasan, Selasa (9/02/2021).


Yang menjadi masalah, saat ini ada wartawan yang tidak fokus pada satu bidang pekerjaan saja. Hal ini, kata Aziz menjadi sorotan PWI di berbagai daerah di Indonesia.


Contoh di lapangan, seorang wartawan yang merangkap menjadi LSM. Kegiatannya ia tulis sendiri dan melaporkan sendiri atau menjadi narasumber dalam beritanya sendiri.


"Ini tidak baik dan secara etika tidak etis. Penting untuk lebih profesional dan fokus pada kepada satu bidang pekerjaan saja," tutur wartawan LKBN Antara itu.


Demikian pula dengan memilih narasumber. Berita yang bagus dan berkualitas menurut Aziz apabila disampaikan oleh narasumber yang kompeten sesuai bidangnya.


LSM misalnya bukan tidak boleh menjadi narasumber. Akan tetapi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Jika bergerak di bidang hukum, pendidikan pemberdayaan, atau di spesifikasinya, maka diperbolehkan.


"Yang tidak etis adalah jika ada seorang LSM, yang mengomentari atau menyoroti yang bukan bidangnya," ujar Aziz.


Untuk saat ini dan masa-masa yang akan datang etika penulisan dalam jurnalistik juga harus jadi perhatian para jurnalis. Media sangat menghargai masa depan anak, sehingga perlu diciptakan pemberitaan anak.


Apabila ada anak di bawah umur jadi tersangka, maka jangan disebutkan nama dan alamat lengkapnya. Hal ini juga dilarang oleh UUD dan Dewan Pers. Bahkan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberitaan ramah anak.


"Belum lama ini ada beberapa media masih menulis jelas nama tersangka dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Pamekasan. Seandainya itu dipersoalkan oleh pihak keluarga, maka bisa berpotensi dipidana, baik wartawan, perusahaan media maupun narasumbernya," jelas Aziz.


Karena berbagai hal itulah, Ketua PWI Pamekasan tersebut mengajak para jurnalis untuk evaluasi bersama supaya memiliki kualitas lebih baik ke depannya. Sehingga, kinerja para insan pers di lapangan diakui, karena dianggap lebih penting, datanya mendukung dan narasumbernya kompeten.


"Jadi, mari kita tingkatkan kualitas, kapabilitas kita dalam menulis," ajak Aziz.


Ia tidak menampik bahwa kemudahan teknologi informasi di era milenial ini membuat semua orang sudah bisa jadi "wartawan". Yakni ketika media sosial seperti Facebook, Twitter dan IG menyediakan fasilitas bisa mengunggah informasi.


Hal ini, kata Aziz sangat berbeda dengan dulu, di mana hanya wartawan saja yang bisa menyampaikan informasi ke publik lewat berita yang diterbitkan medianya.


"Yang berbeda dengan media sosial adalah kualitas berita, data yang akurat, tulisan yang benar sesuai dengan ejaan serta narasumber yang jelas. Kadang ngopi dari FB yang tulisannya disingkat masih lulus dari editor," Aziz menyesalkan.


Ia mengaskan bahwa wartawan itu bekerja di media massa, bukan di media sosial. Ketika bekerja di media masa itulah kemudian dianggap profesional dan kompeten.


Sementara jika ada media masa yang sama dengan media sosial, Aziz menilai itu tidak melalui editor di perusahaannya.


"Berita yang sudah diunggah itu sesudah dilakukan seleksi dan sudah melalui tim editor," pungkasnya. (Ir/Fiq)

TerPopuler