Lomba Burung Berkicau di Batuputih Sumenep Dibubarkan Polisi -->

Lomba Burung Berkicau di Batuputih Sumenep Dibubarkan Polisi

Sabtu, 19 Desember 2020, 6:34 PM
loading...
Lomba Burung Berkicau
Kapolsek Batuputih, AKP M. Syakrani saat menyampaikan imbauan pada pembubaran Lomba Burung Berkicau di Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Sabtu (19/12/2020). (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Lomba Burung Berkicau di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada Sabtu (19/12/2020) siang tadi dibubarkan polisi.


Kontes burung yang berlangsung di Lapangan Lomba Burung Berkicau milik Saddam Hosain di Dusun Mandala, Desa Tengedan, Batuputih itu dibubarkan polisi sekira pukul 12.30 WIB.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penggalangan dan pembubaran Lomba Burung Berkicau jenis Krucuan tersebut dipimpin Kapolsek Batuputih, AKP M. Syakrani.


Adapun yang ikut giat dari kepolisian adalah Kanit Binmas Aipru Nur Syahid dan Kanit IK Aipda Taufik Rahman, berikut Sekdes Desa Tengedan Supriyadi, dan anggota Koramil Batuputih Sertu Sigit Sugianto.


"Lomba Burung Berkicau itu dibubarkan karena tidak memiliki izin dan telah melanggar Intruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 61 Tahun 2020," kata AKP Widiarti, Sabtu (19/12/2020) sore.


Dalam giat tersebut, Kapolsek Batuputih AKP M. Syakrani menyampaikan imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan Lomba Burung Berkicau di tengah pandemi Covid-19 ini.


"Kapolsek mengimbau supaya jangan ada lomba begitu lagi, mengingat penyebaran Covid-19 di wilayah Sumenep masih terus bertambah," terang AKP Widi.


Selain itu, Kapolsek Batuputih juga mengimbau agar masyarakat tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, sehingga dilarang melaksanakan kegiatan yang melanggar Prokes Covid-19.


"Petugas meminta lomba burung berkicau itu agar dihentikan dengan sukarela oleh penyelenggara," pungkas Widi. (RK/Fiq)

TerPopuler