Dua Warga Saronggi Sumenep Urunan Demi Beli Sabu -->

Dua Warga Saronggi Sumenep Urunan Demi Beli Sabu

Sabtu, 21 November 2020, 4:48 PM
loading...
Narkoba
Dua tersangka kasus Narkoba inisial MHR (28) dan BH (41) yang diamankan petugas Polsek Saronggi, Jumat (20/11/2020). (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Dua warga Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep bela-belain urunan hanya demi membeli Narkotika jenis Sabu.


Keduanya adalah MHR (28) dan BH (41), yang diringkus oleh anggota Polsek Saronggi, Sumenep pada Jumat (20/11/2020) kemarin sekira pukul 19.30 WIB.


Anggota Polsek Saronggi berhasil melakukan ungkap kasus Narkotika tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah Baidawi di Dusun Darusa, Desa Muangan, Kecamatan Saronggi terdapat pesta Sabu.


"Setelah menerima informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Aipda Syaiful Muttaqin, SH bersama Ps. Kanit Intel Aipda Fajar Hidayat, SH mendatangi rumah Baidawi," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (21/11/2020) pagi.


Di dalam kamar rumah Baidawi, petugas mendapati ada empat orang. Baidawi sendiri, satu orang yang tidak diketahui namanya, dan tersangka MHR bersama BH yang sedang melakukan pesta Sabu.


"Petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan," ujar AKP Widi.


Hasil geledah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu. Satu poket/kantong plastik klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram, sedangkan 1 poket/kantong plastik klip kecil lagi berisi sisa Sabu.


Kemudian 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan terdapat sisa pemakaian Sabu, 1 bong terbuat dari bekas botol minuman Sprite ukuran 250 ml yang masih terisi air dan pada tutupnya terdapat dua lubang yang dihubungkan pada dua sedotan.


Ada pula enam buah korek gas api warna biru merek Hugo dan Tokai yang sudah dimodifikasi, 1 buah sedotan warna putih bening dengan ukuran 9 cm, dan 1 bungkus rokok Apache isi dua batang, serta 1 potongan Katenbat sebagai pembersih pipet.


"Dari TKP petugas juga turut mengamankan 2 buah handphone merek Redmi 7A dan Samsung M11, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol M 4688 W warna merah hitam," imbuh AKP Widiarti.


Semua barang bukti tersebut disita petugas dari tersangka MHR dan BH. Saat diinterogasi, keduanya mengaku urunan demi membeli Narkotika jenis Sabu tersebut.


"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi. (RK/Fiq)

TerPopuler