Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Oktober 2020, Polres Sumenep Ringkus 15 Tersangka -->

Ungkap 10 Kasus Narkoba Selama Oktober 2020, Polres Sumenep Ringkus 15 Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2020, 10:00 AM
loading...
Kasus Narkoba
Para tersangka kasus Narkoba hasil ungkap kasus selama bulan Oktober oleh Polres Sumenep. (Foto RK/E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap 10 kasus Narkoba selama Oktober 2020.


Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Konferensi Pers, Rabu (21/10/2020) pagi di Mapolres setempat.


"Kasus penyalahgunaan Narkoba sepanjang bulan Oktober 2020 ada jumlah 10 kasus. 5 kasus berhasil diungkap Satresnarkoba, 5 kasus oleh Polsek Jajaran," ujar Darman.


Dari 10 kasus tersebut terdapat 15 orang tersangka dengan rincian, 4 orang pengedar, 6 orang kurir, dan pemakai 5 orang.


"Satu tersangka usia 15-19, 4 tersangka berusia 20-24, dan 10 tersangka berusia 25-64 tahun," ungkap Kapolres Darman.


Dari 15 tersangka itu, satu di antaranya adalah perempuan. Sedangkan profesinya ada yang petani, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, dan pengangguran.


"7 tersangka ditangkap di pemukiman, 2 tersangka di tempat umum, dan 1 tersangka ditangkap di pelabuhan," terang Darman.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Sumenep dalam 10 kasus ini yaitu Sabu-sabu ± 14,89 gram, Pil Inex ± 10 butir dan uang tunai Rp 470 ribu.


"Karena perbuatannya, 15 orang tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Darman. (RK/Fiq)

TerPopuler