Seorang Perawat di Masalembu Diringkus Saat Nyabu -->

Seorang Perawat di Masalembu Diringkus Saat Nyabu

Sabtu, 31 Oktober 2020, 10:55 AM
loading...

Narkoba
Tersangka KS (36) dan barang bukti Narkotika yang diamankan darinya. (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - KS (36) seorang perawat di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus saat nyabu oleh Unit Reskrim Polsek Masalembu pada Kamis (29/10/2020) malam.


Tersangka yang merupakan warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu diringkus polisi sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah sebuah kamar milik warga Dusun Tengah, Desa Masalima, Masalembu.


Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu terhadap tersangka KS dilakukan polisi berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah milik warga tersebut sering dilakukan transaksi dan pesta Sabu.


Kemudian dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Masalembu diketahui tersangka sedang berada di dalam kamar rumah milik warga Dusun Tengah, Desa Masalima sedang melakukan pesta Sabu.


"Petugas langsung melakukan penggerebekan tersangka di rumah tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (31/10/2020) pagi.


Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka KS, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa Sabu dan seperangkat alat yang digunakan terlapor untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.


"Ada 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram, 1 poket/kantong plastik klip kecil kosong, 1 sendok sabu terbuat potongan sedotan warna putih, 1 korek api gas warna hijau, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol kecil dengan tutup warna putih, dan 1 buah pipet terbuat dari kaca," terang AKP Widi.


Tersangka KS mengakui Narkoba jenis Sabu tersebut adalah miliknya, sehingga yang bersangkutan berikut semua barang bukti diamankan ke Mapolsek Masalembu.


"Tersangka dikenakn Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi. (RK/Fiq)

TerPopuler