Pemuda Bluto Diringkus Polisi di Pragaan Usai Transaksi Sabu -->

Pemuda Bluto Diringkus Polisi di Pragaan Usai Transaksi Sabu

Kamis, 29 Oktober 2020, 11:15 AM
loading...
Narkoba
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka RN (28). (Foto for E-KABARI)


SUMENEP, E-KABARI.COM - Saat hendak transaksi Sabu, RN (28) pemuda Bluto, Kabupaten Sumenep diringkus polisi di Pragaan pada Rabu (28/10/2020) kemarin.


Tersangka diringkus sekira pukul 17.30 WIB di warung milik Suhaina di Dusun Lembenah, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap pemuda Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.


Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Prenduan mulai melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa tersangka RN telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.


"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui tersangka sedang dalam perjalanan," ungkap AKP Widi, Rabu (28/10/2020) malam.


Mengetahui hal itu, anggota Unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kapolsek Prenduan Iptu A. Supriyadi melakukan penyanggongan.


Kemudian tepat di warung milik Suhaina, di Dusun Lembenah, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang dipegang tangan kanannya.


"Tersangka mengakui Narkoba jenis Sabu tersebut adalah miliknya, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Prenduan," terang AKP Widi.


Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka RN yaitu 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,45 gram, dan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,24 gram.


Petugas juga mengamankan 1 handphone merek Nokia warna hitam kombinasi orange, 1 bungkus rokok merek MENARA BOLD isi 12 sisa 9 batang, dan korek api warna merah.


"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi. (RK/Fiq)

TerPopuler