Baru Turun dari Kapal Ferry, Pemuda Ini Diringkus Polisi -->

Baru Turun dari Kapal Ferry, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Selasa, 13 Oktober 2020, 9:00 PM
loading...

Transaksi Sabu
Tersangka D (26) berikut barang bukti Sabu yang diamankan petugas Polsek Raas, Senin (12/10/2020). (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Baru turun dari Kapal Ferry yang ditumpanginya, D (26) pemuda Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang diringkus polisi di Pelabuhan Utama Raas, Kabupaten Sumenep.


D ditangkap anggota Polsek Raas pada Senin (12/10/2020) lalu sekira pukul 13.30 WIB.


Pihak kepolisian meringkus dia berdasarkan informasi masyarakat bahwa seseorang dari wilayah Sumenep daratan hendak bertransaksi Sabu di Kecamatan Raas.


Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, anggota Polsek Raas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.


Hasilnya, didapatlah informasi bahwa seseorang dengan ciri-ciri dimaksud dalam informasi sebelumnya sedang menumpang Kapal Ferry Dharma Kartika.


"Ketika orang dimaksud turun dari kapal Ferry Dharma Kartika, langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Raas," kata AKP Widi, Selasa (13/10/2020).


Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor D, polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.


Dua poket sabu dengan berat kotor masing-masing 1,19 gram dan 1,22 gram yang ditemukan tepat di saku lengan kiri jaket warna hitam yang dipakai tersangka pun diakui sebagai barang miliknya.


Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu itu telah diamankan ke Polsek Raas.


Polisi juga menyita satu unit handphone warna silver kombinasi hitam merah, dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan "NOTEWORTHY & SOUREME".


"Tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler