Oknum Perangkat Desa di Gapura Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep -->

Oknum Perangkat Desa di Gapura Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Selasa, 25 Agustus 2020, 3:59 PM
loading...
Oknum Perangkat Desa di Gapura Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep
AK (26) oknum perangkat desa di Kecamatan Gapura saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Oknum perangkat desa asal Desa Baban, Kecamatan Gapura diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep saat hendak pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-Batang.

Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu terhadap oknum perangkat desa inisial AK (26) tersebut terjadi pada Senin (24/08/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan AK yang merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Baban berawal dari informasi masyarakat.

"Petugas menerima info bahwa AK sering menggunakan dan bertransaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan terlapor," kata AKP Widi, Selasa (25/08/2020) siang.

Setelah mendapat informasi bahwa terlapor AK akan melakukan pesta Narkotika jenis Sabu di rumah warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, petugas langsung melalukan penggerebekan.

"Saat digerebek terlapor kedapatan akan melakukan pesta Sabu dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati terlapor," terang AKP Widiarti.

Barang bukti tersebut yakni satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,26 gram.

Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merek Good Day, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa Sabu.

Kemudian satu buah korek api gas warna bening, dan satu unit HP merek Samsung warna biru kombinasi hijau.

"Terlapor AK mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh AKP Widi.

Saat ini terlapor berikut barang buktinya sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dan akibat perbuatannya, terlapor dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler