Bikin Tertawa, Warga Manding Ini Simpan Sabu di Dompet Hello Kitty -->

Bikin Tertawa, Warga Manding Ini Simpan Sabu di Dompet Hello Kitty

Minggu, 16 Agustus 2020, 7:23 PM
loading...
Bikin Tertawa, Warga Manding Ini Simpan Sabu di Dompet Hello Kitty
Tersangka ZA (56) berikut barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Ahad (16/08/2020). (Foto Humas Polres  for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kali ini bikin tertawa. Pasalnya, tersangka menyimpan sabu di dompet merek Hello Kitty.

Polisi menangkap tersangka berinisal ZA (56), warga Desa Jaba'an, Kecamatan Manding di rumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, pada pukul 12.30 WIB, Ahad (16/08/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan ZA dilakukan setelah polisi mendapat informasi yang sudah diselidiki kebenarannya bahwa bahwa tersangka sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Sehingga ketika tersangka diketahui akan melakukan transaksi barang haram itu di rumah warga Desa Pangarangan, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Hasil interogasi tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, Sumenep," kata AKP Widiarti, Ahad (16/08/2020) petang.

Setelah ZA ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding sekira pukul 13.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada lemari yang berada di ruang tamu rumah tersangka berupa satu buah dompet merek Hello Kitty yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu.

"Sabu dengan berat kotor ± 17,12 gram itu dibungkus empat lembar sobekan tisu warna putih," ujar AKP Widiarti.

Selain itu, polisi juga menemukan satu pack plastic klip kecil merek G-tik, dan satu unit timbangan elektrik merek Harnic warna silver.

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep," imbuh Widi.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler