Antisipasi Penyebaran Covid-19, Makoramil 0826/05 Larangan Lakukan Penyemprotan Disinfektan -->

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Makoramil 0826/05 Larangan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Minggu, 22 Maret 2020, 7:44 AM
loading...
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Makoramil 0826/05 Larangan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Danramil 0826/05 Larangan saat memimpin pelaksanakan penyemprotan disinfektan di Makoramil setempat bersama FRPB dan RAPI, Ahad (22/03/2020). (Foto Ir/E-KABARI)

PAMEKASAN, E-KABARI.COM - Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Makoramil 0826/05 Larangan, Kabupaten Pamekasan melalukan penyemprotan disinfektan, Ahad (22/03/2020) pagi.

Giat antisipasi penularan Covid-19 tersebut dilakukan Koramil Larangan bekerja sama dengan Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).

Danramil Larangan, Kapten Cba Benny Purwanto mengatakan, pihaknya sengaja meminta bantuan kepada FRPB dan RAPI guna melakukan penyemprotan disinfektan.

Pasalnya, Markas Koramil 0826/05 Larangan merupakan salah satu kantor pelayanan masyarakat di wilayah Kecamatan Larangan, sehingga harus disterilkan.

"Antisipasi pencegahan Covid-19 ini dilakukan agar Kantor Koramil 0826/05 aman, sehingga masyarakat tidak was-was lagi, apalagi ini merupakan kantor pelayanan untuk masyarakat," ungkapnya.

Penyemprotan disinfenktan itu, lanjut Benny, dimulai dari pintu masuk ke musala, halaman, dan dilanjutkan ke ruangan-ruangan, termasuk kamar mandi dan perumahan.

"Dengan penyemprotan disinfektan ini kami berharap masyarakat dan kita semua terhindar dari penularan virus Corona," pungkasnya. (Ir/Fiq)

TerPopuler