Hendak Jual Sabu di Rubaru, Warga Manding Keok Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep -->

Hendak Jual Sabu di Rubaru, Warga Manding Keok Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep

Selasa, 03 Maret 2020, 10:15 AM
loading...
Hendak Jual Sabu di Rubaru, Warga Manding Keok Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep
Terlapor AM (4) berikut barang buktinya saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Hendak jual sabu di Rubaru, AM (45), warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding keok dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Senin (2/03/2020) malam.

Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus terlapor AM (45) di jalan kampung Desa Matanair, Kecamatan Rubaru sekira pukul 19.00 WIB setelah mendapatkan dan menyelidiki info dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi Narkotika di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (2/03/2020) malam.

Hasil penyidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, kata Widi, didapatlah informasi bahwa terlapor AM akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di jalan kampung Desa Matanair sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa Narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan/pembeli," jelas AKP Widiarti.

Tidak sampai pada pemesan/pembeli, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergerak melakukan penghadangan dan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor AM.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok merek LA Lights warna putih yang sempat dijatuhkan di dekat sepeda motor yang dikendarai terlapor, namun ditemukan kembali oleh petugas.

"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, sehingga terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Widiarti.

Dari ungkap kasus Narkotika ini, petugas mengamankan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, 1 bungkus rokok merek LA lights sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, dan 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam Nopol M 4528 WZ.

"Terlapor diancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti. (RK/Fiq)

TerPopuler