Polresta Barelang Ringkus 9 Pemain Judi Dadu Kalimantan di Bengkong -->

Polresta Barelang Ringkus 9 Pemain Judi Dadu Kalimantan di Bengkong

Senin, 02 Desember 2019, 10:50 PM
loading...
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat menunjukan pelaku judi dadu berikut barang bukti kepada media. (Foto Kiki/E-KABARI)

BATAM, E-KABARI.COM - Sebanyak 9 orang pelaku judi dadu Kalimantan berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau di daerah Bengkong Sadai pada Minggu (1/12/2019) malam.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, penangkapan pemain judi dadu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian di sekitar mereka.

"Tersangka sudah lama melakukan perjudian ini. Perjudian ini digelar oleh tersangka seminggu sekali," ucap Prasetyo saat Press Release di Mapolresta Barelang, Senin (2/12/2019).

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lapak judi dan uang sebesar Rp 1 juta. Cara bermainnya, kata Prasetyo, ada yang dikalikan dua dan tiga kali lipat di setiap pemasangan perjudian.

"Jika pemain memasang gambar naga dan harimau, maka akan dikali dua. Untuk gambar burung dan ayam dikali tiga," ungkapnya.

Selain 9 orang pelaku, polisi juga meringkus 3 orang bandar berinisial JR, PP, dan YB. Untuk 9 pemain judi sendiri berinisial AB, AS, TS, BP, KD, NM, EM, MF, dan BT.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan penerapan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Kiki/Fiq)

TerPopuler