loading...
RPI (28) dan AP (38), dua telapor yang diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep usai belanja Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. (Foto IST/E-KABARI) |
SUMENEP, E-KABARI.COM - Nekat bawa masuk Narkotika jenis Sabu ke wilayah Kota Sumenep, dua pemuda asal Kecamatan Gapura diringkus petugas Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Selasa (5/11/2019) malam.
Keduanya tersangka berinisial RPI (28) dan AP (38) tersebut diringkus di pinggir Jalan Raya Manding, tepat di depan kios sembako Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 19.00 WIB.
RPI merupakan warga Desa Baban, Kecamatan Gapura tamatan SMA, sedangkan AZ adalah warga Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura lulusan SMK. Diketahui, letak kedua desa asal para tersangka tersebut bersebelahan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu itu seperti biasa berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa masuk Narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor mengendarai mobil tengah membawa Narkotika jenis Sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," terangnya, Rabu (6/11/2019).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapati mobil yang dikendarai terlapor tengah berhenti di depan sebuah kios sembako di pinggir Jalan Raya Manding Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam," ungkap Widiarti.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu itu baru saja dibeli di daerah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Sehingga, kedua terlapor berikut barang bukti langsung diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"BB yang diamankan yaitu 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 1,17 gram, sebuah dompet kontak mobil warna hitam sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merek Samsung Duos warna putih, dan 1 unit ranmor R.4 merek Isuzu Panther warna hijau metalik tahun 2000 Nopol B 8548 R," beber AKP Widiarti.
"BB yang diamankan yaitu 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 1,17 gram, sebuah dompet kontak mobil warna hitam sebagai tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 unit handphone merek Samsung Duos warna putih, dan 1 unit ranmor R.4 merek Isuzu Panther warna hijau metalik tahun 2000 Nopol B 8548 R," beber AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini, petugas sedang melakukan lidik untuk mencari pelaku lainnya. (RK/Fiq)