Nyabu, Seorang PNS Sumenep Diringkus Satresnarkoba di Rumahnya -->

Nyabu, Seorang PNS Sumenep Diringkus Satresnarkoba di Rumahnya

Senin, 30 September 2019, 3:40 PM
loading...
Nyabu, Seorang PNS Sumenep Diringkus Satresnarkoba di Rumahnya
JHT (41) oknum PNS di lingkungan Pemkab Sumenep yang diringkus petugas Satresnarkoba Polres Sumenep di rumahnya gara-gara nyabu. (Foto IST/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep diringkus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu malam (29/9/2019).

Tersangka yang berinisial JHT (41) itu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep gegara dilaporkan warga sekitar sering nyabu di rumahnya.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, tersangka yang merupakan warga Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget bitu diamankan di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ditangkapnya PNS itu, karena adanya laporan dari warga bahwa di rumah pelaku sering dijadikan pesta sabu-sabu,” kata Widiarti, Senin (30/9/2019).

Petugas, lanjut dia, langsung melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja, petugas mendapati tersangka sedang menggelar pesta sabu di dalam kamar rumahnya.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap tersangka," ujar Widiarti.

Tersangka yang tertangkap basah mengonsumsi barang haram tersebut pun tak berdaya. Sehingga, saat diinterogasi petugas ia mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

"Petugas menyita barang bukti berupa 2 kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram dan 0,38 gram beserta seperangkat alat hisap," ungkap Widiarti.

Seperangkat alat hisap yang disita, kata dia, terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 botol plastik kecil, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih.

"Selain itu, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu juga diamankan berikut 1 unit handphone merek Samsung Grand Primer warna putih," imbuh Widi.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (RK/Fiq)

TerPopuler