loading...
NA, tersangka pengguna narkotika jenis sabu asal sampSam yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep. (Foto IST/E-KABARI) |
NA yang masih muda itu diamankan petugas saat sedang berpesta narkotika jenis sabu di dalam rumah salah satu warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil interogasi, ia diketahui tinggal Kos-kosan Jl. Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan alamat asalnya (KTP) di Jl. Trunojoyo No. 09 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan penuturan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan terhadap NA berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan pesta Narkotika di dalam rumah warga Matanair.
Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga diketahui terlapor sedang melakukan pesta sabu di dalam rumah warga dimaksud.
"Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor," ujar AKP Widiarti, Minggu (18/08/2019).
Dalam penggerebekan itu, etugas, kata Widi, berhasil menemukan sejumlah barang bukti di atas lantai beralaskan karpet, di antaranya berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dan seperangkat alat hisap (bonk).
"Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, satu buah botol plastik air mineral merek Aqua, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan plastik warna putih, dan satu buah korek api warna bening kombinasi hijau," terang AKP Widiarti.
Setelah ditunjukan, NA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian, terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (RK/Fiq)