loading...
Hery Harsono saat berada di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Kalianget, Sumenep. (Foto Ras/E-KABARI) |
Persoalan ini berawal dari transaksi pelunasan pinjaman yang dilakukan keluarga salah satu nasabah atas nama Eko Lesmana. Pihak teller BPRS keberatan memberikan barang jaminan dengan alasan yang atas nama tidak hadir langsung melakukan transaksi.
"Mohon maaf aturan di bank kami memang mengharuskan barang jaminan hanya kami serahkan kepada nasabah yang bertanda tangan di bukti transaksi," kata Heni Devita, Pimpinan BPRS Cabang Kalianget, Kamis (04/07/2019).
Mendengar hal tersebut Hery Harsono selaku pihak keluarga Eko Lesmana berupaya melakukan lobi dengan harapan ada kebijakan dari pihak bank. Namun, usahanya kandas meski dia sudah melakukan pelunasan.
"Kami sudah coba melobi pimpinan Bank BPRS Cabang Kalianget untuk minta kebijakan karena adik saya (Eko Lesmana) posisi sekarang lagi di Semarang, sedangkan itu jaminan hari ini sangat dibutuhkan oleh kami. Mereka tetap tak mau mentolerir dan bersikukuh pada aturan pusat, ini sangat keterlaluan," ujar Hery dengan nada kesal.
Baca Juga: Wabup Fauzi dan Novi Sujatmiko Kian Akrab
Hery sangat menyesalkan pelayanan yang begitu kaku pada aturan dan terkesan mempersulit costumer. Sebab, ia berupaya keras untuk bisa melakukan pelunasan pinjaman atas nama adiknya.
"Gak taunya malah dipersulit, padahal tellernya sudah sempat Video Call dengan Eko. Bahkan setelah pelunasan saya sempat tawarkan jaminan uang 7 juta plus BPKB mobil, mereka tetap menolak dan malah nyuruh kami datangi kantor pusat. Sungguh merupakan kebijakan yang sangat membabi buta," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko melalui salah satu WhatsApp Group (WAG) membenarkan bahwa aturan itu sudah ketentuan di BPRS.
"Aturan di bank manapun jaminan hanya boleh diambil oleh pemilik jaminannya, walaupun itu sudah lunas," kata Novi singkat. (Ras/Fiq)