DPO Tergolong Licik dan Licin 'Keok' Terpatok Tim Cobra Polres Lumajang -->

DPO Tergolong Licik dan Licin 'Keok' Terpatok Tim Cobra Polres Lumajang

Sabtu, 15 Juni 2019, 10:14 AM
loading...
Tersangka Siapa (34) saat diringkus Tim Cobra Polres Lumajang. (Foto Heri/E-KABARI)

LUMAJANG, E-KABARI.COM - Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil menangkap Siapa (34) atas dugaan kasus illegal logging di kawasan Perhutani, masuk Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kahupaten Lumajang, Rabu (12/06/2019) kemarin.

Warga Pasirian tersebut sebelumnya sempat buron pasca melakukan perbuatannya pada Jumat (20/09/2018) lalu.

Siapa ditangkap atas bukti yang diketahui berada di rumahnya, berupa 1 Unit Pick Up L300 warna hitam bermuatan kayu Jati, dan 11 kayu jati dengan ukuran 193 meter kubik.

Kedua barang bukti tersebut merupakan hasil hutan milik Perhutani tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, berikut 1 buah Chainsaw Gergaji mesin merek NPP.

Saat ditemukan, kendaraan pick up yang digunakan memuat kayu jati itu dalam kondisi ditutupi terpal warna biru.

Ketua Tim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra, yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang saat dihubungi melalui handphone pribadinya menyampaikan, barang bukti dan terduga pelaku saat ini tengah dalam proses hukum sesuai peraturan yang ada.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," terang Hasran, Sabtu (15/06/2019).

Saat akan ditangkap, Siapa terpaksa ditindak tegas terukur oleh petugas. Sebab, kata Hasran, tersangka berusaha melarikan diri.


Akibat kejadian ini, Negara dirugikan hingga mencapai Rp 10.758.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). (Her/Fiq)

TerPopuler