Pesta Sabu, Pria Asal Sumenep dan Pamekasan Digelandang ke Mapolres -->

Pesta Sabu, Pria Asal Sumenep dan Pamekasan Digelandang ke Mapolres

Minggu, 26 Mei 2019, 11:10 AM
loading...
Tiga pelaku saat diamankan. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Pesta sabu, satu warga Sumenep dan dua warga Pamekasan digelandang ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/05/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketiganya adalah RB. Maulud Daniel di Jalan Garuda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Aliyummah Tahfiduddin dan I Gede Wira Adyana, keduanya beralamat di Dusun Jarbuddih, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Ketiganya diringkus di kamar milik RB. Maulud Daniel di Jalan Garuda, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka RB. Maulud Daniel sering digunakan pesta narkoba.

"Petugas Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapat informasi A1, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan," terangnya.

Saat penggerebekan, ketiganya sedang pesta sabu  dengan posisi duduk bersila di kasur yang ada di lantai. Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di atas kasur.

"Hasil interogasi semua terlapor mengakui bahwa sedang melakukan pesta sabu. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti.

Polisi berhasil menyita tiga kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat keseluruhan ± 1,52 gram.

Seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan potongan pipet kaca, yang masing-masing tersambung lagi dengan sedotan plastik warna putih dan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu.

Selain itu, satu buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, dan satu buah HP merek Samsung warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ras/Rif)

TerPopuler