Bawa Serbuk Terlarang, Pemuda Sumenep Ini Bakal Sahur di Balik Jeruji Besi -->

Bawa Serbuk Terlarang, Pemuda Sumenep Ini Bakal Sahur di Balik Jeruji Besi

Minggu, 19 Mei 2019, 8:29 PM
loading...
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Dilaporkan selalu tansaksi narkoba jenis sabu, Agus Riyanto, warga Jalan Aditia Blok DM-27 RT/RW 004/008 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang ke Polres setempat.

Lulusan D2 Bahasa Indonesia itu diringkus Satreskoba Polres Sumenep pada Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Saluran Air Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengab berat keseluruhan ± 1,28 gram. Satu unit HP merek Nokia warna hitam. Dan satu  unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol M-2726-VZ.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terlapor telah melakukan transaksi narkotika, petugas langsung memberhentikan sepeda motor terlapor dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan," ucapnya, Minggu (19/05/2019).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menambahkan, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang jatuh ke tanah dari tangan terlapor.

"Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Widiarti.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ras/Rif)

TerPopuler