Simpan Sabu, Dua Pria Sumenep Ini Diringkus Polisi -->

Simpan Sabu, Dua Pria Sumenep Ini Diringkus Polisi

Selasa, 09 April 2019, 9:25 PM
loading...
Dua pria asal Kecamatan Saronggi, Sumenep yang diringkus polisi gara-gara sabu
Dua pria asal Kecamatan Saronggi, Sumenep yang diringkus polisi gara-gara sabu. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Gara-gara nekat jualan sekaligus mengkonsumsi sabu, dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus dengan polisi pada Senin (08/04/2019) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya adalah Indra Wahyudi warga Dusun Gulungan, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Dan Edi Jalal, warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang didapat pihaknya bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan transaksi sabu.

Petugas selanjutnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa sabu dengan posisi duduk di atas sepeda motor miliknya sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

"Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang bernama Indra Wahyudi, tepatnya di Pinggir Jalan Raya Sumenep-Pamekasan di Dusun Nang-Nangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep," terang Ipda Agus Suparno, Selasa (09/04/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram pada box kiri sepeda motor yang dikendarai terlapor.

Setelah ditunjukkan, terlapor Indra Wahyudi mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Edi Jalal. Sehingga, petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terlapor yang tidak jauh dari penangkapan terlapor Indra Wahyudi.

"Hasil introgasi terlapor Edi Jalal mengakui bahwa sabu milik Indra Wahyudi didapat darinya. Maka kedua terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan petugaa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Agus Suparno.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, satu buah HP merek Samsung warna biru kombinasi hijau, dan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Surya sebagai tempat menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat  No. Pol. M 4556 WB warna putih.

"Keduanya diancam dengan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Agus Suparno. (Rif/Fiq)

TerPopuler