Bawa Sabu, Pria Berkumis Jarang-jarang Ini Digelandang Polisi -->

Bawa Sabu, Pria Berkumis Jarang-jarang Ini Digelandang Polisi

Sabtu, 13 April 2019, 6:07 AM
loading...
Masromo, saat diamankan Polisi karena bawa Sabu. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Masromo, warga Dusun Dang Dang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Jumat (12/4/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka karena pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba.

"Maka petugas langsung melakukan  penyelidikan intensif terhadap kegiatan Masromo, kemudian menerima informasi bahwa ia akan membawa sabu," katanya, Sabtu (13/04/2019).

Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Masromo saat berada di pinggir Jalan Raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

"Pelaku sempat membuang sesuatu di halaman depan rumah milik warga yang ternyata dua poket klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus potongan sedotan plastik warna merah yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil," jelas Ipda Agus Suparno.

Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah milik Masromo di Dusun Dang Dang Biring, Desa Kolpo. Di sana ditemukan lagi barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastik berwarna biru yang disimpan pada kopiah berwarna hitam yang ada di teras rumahnya.

"Selain itu, ada tiga kantong plastik klip kecil ditemukan pada sebuah cangkir yang ada di lemari, yang mana masing-masing 2 poket dibungkus sedotan plastic berwarna merah," imbuh Kasubag Humas Polres Sumenep itu.

Setelah ditunjukkan, pria berkumis itu mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sehingga, tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ipda Agus Suparno.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan enam poket yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor total keseluruhan ± 2,26 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat satu lubang yang tersambung dengan selang plastik kecil warna coklat dan pada badan botol terdapat satu lubang yang tersambung pada pipet kaca.

Selain itu, ada juga satu buah kopiah warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah cangkir warna putih sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah korek api warna putih bening kombinasi biru, satu HP merek Samsung warna putih, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nopol B 4587 KBL warna putih kombinasi biru, satu klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dan 5 potongan sedotan plastik, 4 warna merah dan 1 warna biru. (Rif/Fiq)

TerPopuler