Apes, Pria Ini Terjatuh dari Motornya Malah Digelandang Polisi -->

Apes, Pria Ini Terjatuh dari Motornya Malah Digelandang Polisi

Rabu, 10 April 2019, 8:02 PM
loading...
Tersangka Mamat Efendi (53) saat diamankan di Mapolsek Saronggi, Sumenep
Tersangka Mamat Efendi (53) saat diamankan di Mapolsek Saronggi, Sumenep. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Simpan sabu Sampoerna Avolution di dalam saku celana sebelah kanannya, Mamat Efendi (53) warga Dusun Saroka Desa Saroka, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi, Selasa (09/04/2019) kemarin.

Sungguh apes, Mamat diamankan polisi setelah terjatuh dari motornya di Desa Nambakor. Waktu itu, polisi menemukan Mamat dalam keadaan terjatuh dan tertidur serta ada bau minuman ber-alkohol dari mulutnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengungkapkan, pada Selasa (09/04) sekitar pukul 18.00 WIB saat Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan patroli dan melintas di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di Desa Nambakor melihat beberapa warga yang sedang berkerumun.

"Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi mendatangi dan mendapat informasi dari warga yang berkerumun bahwa ada seseorang yang terjatuh dari sepeda motor," terangnya, Rabu (10/04/2019).

Kemudian, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi yang disaksikan warga langsung melakukan pengecekan identitas orang dimaksud yang pada saat itu dalam keadaan tertidur dan dari mulutnya tercium bau minuman ber-alkohol.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, telah ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution di dalam saku celana sebelah kanan," jelas Ipda Agus Suparno.

Selanjutnya, sambung Kasubag Humas Polres Sumenep itu, tersangka Mamat Efendi beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Saronggi untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan Mamat, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 0,36g, satu bungkus rokok Sampoerna Avolution, satu buah Handphone (HP) merek Stawberry berwarna hitam.

"Pasal yang dipersangkakan penerapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ipda Agus Suparno. (Rif/Fiq)

TerPopuler