Tega Setubuhi Anak Sendiri, Seorang Ayah di Bondowoso Diamankan Polisi -->

Tega Setubuhi Anak Sendiri, Seorang Ayah di Bondowoso Diamankan Polisi

Selasa, 26 Februari 2019, 9:41 PM
loading...
Tersangka M (37) saat diinterogasi petugas. (Foto Ist/SJP)

BONDOWOSO, E-KABARI.COM - Perbuatan pria berinisial M (37) ini sungguh sangat biadab. Pasalnya, warga Desa Karangayar, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih bocah.

Melansir SuaraJatimPost.com, kasus ini terungkap karena korban, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) melapor kepada tetangganya. Mawar yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas V itu, harus rela kehilangan keperawanan karena perbuatan ayahnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal kepada awak media menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal ketika korban selalu tidur di rumah tetangganya. Hal tersebut dilakukan korban tak lain karena yrauma terhadap perbuatan tersangka yang sudah berkali-kali mencabulinya.

"Anak itu kemudian menceritakan perbuatan tersangka kepada tetangganya. Lalu tetangganya melaporkan ke Polsek Tegalampel, sehingga pada akhirnya dilimpahkan ke PPA Polres Bondowoso," kata AKP Jamal, Selasa (26/02/2019).

Jamal mengungkapkan, pertama kali tersangka melakukan perbuatannya pada malam tahun baru sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri di saat korban sedang tidur di kamarnya.

Masih kata Jamal, saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatannya. Saat korban disetubuhi tidak melakukan perlawanan karena takut dan tidak berdaya.

"Sebelum dilaporkan, tersangka terakhir mencabuli anaknya pada hari Kamis kemarin," sambungnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh Polres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.


Menurut Jamal, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2017 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (SJP/Fiq)

TerPopuler