loading...
MenPANRB, Syafrudin. (Foto Ist/Net) |
MAKASSAR, E-KABARI.COM - Pemerintah membuka pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski telah dibuka, ada beberapa daerah yang tidak mengirimkan surat pengajuan surat permintaan seleksi.
"Kemudian ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mengajukan surat karena kita mempertimbangkan dan memperhatikan anggaran. Jadi tidak ada masalah," kata Menteri PANRB Syafruddin di sela-sela kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/2/2019).
Pembiayaan PPPK ini, lanjut Syafruddin akan dirumuskan pada triwulan ketiga tahun ini dengan menyesuaikan dari keuangan daerah dan APBN. Dia pun kembali menegaskan keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN adalah amanat undang-undang.
Selain itu, Syafruddin kembali menegaskan gaji PPPK setara PNS.
"Perlu saya luruskan, aparat sipil negara ada dua sekarang PNS dan PPPK. Kalau sudah jadi ASN gajinya akan sama dengan PNS," kata Syafruddin.
Sebagai informasi, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan.
Sumber: detikFinance