Simpan Sabu di Kamarnya, Pria Sumenep ini 'Ngamar' di Polres -->

Simpan Sabu di Kamarnya, Pria Sumenep ini 'Ngamar' di Polres

Selasa, 05 Februari 2019, 11:09 AM
loading...
Tersangka Nurmariyanto saat diamankan petugas Polres Sumenep. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Nurmariyanto (37) petani asal Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria berjenggot tipis-tipis itu menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya. Ia diringkus oleh polisi Senin (04/02/2019) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, selama ini Nurmariyanto memang merupakan DPO kepolisian.

Sebelum penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah kembali ke rumahnya.

"Setelah mendapat laporan bahwa Nurmariyanto (DPO) kembali ke rumahnya di Dusun Omba’an, Desa Jaba’an, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya," jelas AKP Moh Heri, Selasa (05/02/2019).

Setelah memastikan Nurmariyanto benar-benar berada di rumahnya, maka petugas langsung melakukan pengerebekan.

"Nurmariyanto sempat melarikan diri, akan tetapi petugas berhasil melakukan penangkapan," sambung AKP Heri.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di kamar milik Nurmariyanto, tepatnya pada tempat tidur, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram.

"Setelah ditunjukkan, Nurmariyanto mengakui BB tersebut adalah miliknya, selanjutnya Nurmariyanto berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Heri.

Selain BB narkoba, polisi juga mengamankan satu buah HP merek Samsung warna putih.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif)

TerPopuler