Nekat Transaksi Ganja, 2 Warga Sumenep dan 1 Warga Bali Diringkus Polisi -->

Nekat Transaksi Ganja, 2 Warga Sumenep dan 1 Warga Bali Diringkus Polisi

Kamis, 07 Februari 2019, 11:40 AM
loading...
Tiga tersangka saat diamankan polisi. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis ganja, Rabu (06/02/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, ada tiga warga diduga terlibat dalam jual beli barang haram itu yang langsung diringkus petugas.

Ketiganya, masing-masing diketahui bernama Candra Pratama (20), warga Dusun Kebun Kelapa Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembarana, Bali yang tinggal di Desa Talango, Kecamatan Talango. Dan Yusuf Suri (33), warga Dusun Sakola’an, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota. Dan satu lagi ditangkap di rumahnya di Talango.

"Awalnya kami mendapat laporan dari warga bahwa Candra Pratama akan melakukan transaksi. Kemudian petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap Candra pada saat ia bersama seorang teman terlapor yang bernama Muhammad Yusuf Nur Albab, di depan Indomart Desa Bangkal," terangnya, Kamis (07/02/2019).

Saat Candra digeledah, lanjut AKP Heri, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan dua lembar uang masing-masing Rp 50.000, ditemukan di sebelah kanan yang bersangkutan.

"Barang bukti itu sempat dijatuhkan oleh yang bersangkutan. Setelah ditunjukkan, Candra mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Yusuf Suri melalui temannya yang bernama Muhammad Yusuf Nur Albab," tutur AKP Heri.

Berdasarkan pengakuan Candra, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusuf Suri di rumahnya, di Desa/Kecamatan Talango. Kepada petugas, Yusuf mengakui telah menjual ganja kepada Muhammad Yusuf Nur Albab.

"Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Heri.

Dari Candra Pratama, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 0,76 gram. Satu buah HP merek Xiaomi warna gold kombinasi putih. Dua lembar uang masing-masing Rp 50.000 yang dijadikan bungkus narkotika jenis Ganja.

Sementara dari Muhammad Yusuf Nur Albab, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam kombinasi kuning dengan Nopol DK-3607-FAD.


Sedangkan dari Yusuf Suri, petugas mengamankan lembar uang Rp 50.000, hasil penjualan narkotika jenis Ganja kepada Muhammad Yusuf Nur Albab. (Rif/Fiq)

TerPopuler