Hanya Dua Bulan, Polres Sumenep Ringkus 30 Penyabu -->

Hanya Dua Bulan, Polres Sumenep Ringkus 30 Penyabu

Senin, 04 Maret 2019, 9:28 PM
loading...
Sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Sumenep. (Foto Rif/E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 30 orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Sutrisno mengungkapkan, dari 30 tersangka tersebut, ada 14,36 gram sabu-sabu yang diamankan sebagai barang bukti.

"Sejak Januari-Februari ada 30 tersangka yang telah kami amankan dalam kasus narkoba, dengan barang bukti sebanyak 14,36 gram sabu-sabu," terangnya, Senin (04/03/2019).

Adapun status dari 30 tersangka, kata Sutrisno, hanya ada dua macam. Yaitu sebagai kurir dari dan juga pemakai.

"Untuk bandar masih belum," imbuhnya.

Saat ini, 30 tersangka itu sudah dilakukan penahanan. Ada yang di Polres, ada pula yang di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.

Selain barang bukti sabu, Sutrisno mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,76 ganja dari 30 tersangka. Berdasarkan hasil pengakuan sementara, ganja tersebut diperoleh tersangka dari Jakarta.

Untuk pengungkapan kasus tersebut,  dilakukan di berbagai Kecamatan. Di antaranya seperti di Kecamatan Guluk-Guluk, Batang-Batang, Dasuk, dan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

"Hampir merata di semua Kecamatan, bahkan juga ada yang dari Surabaya," pungkas mantan Kapolsek Batang-Batang itu. (Rif/Fiq)

TerPopuler