Diringkus Polres Sumenep, Warga Bluto Simpan Sabu di Helm -->

Diringkus Polres Sumenep, Warga Bluto Simpan Sabu di Helm

Minggu, 10 Februari 2019, 12:00 PM
loading...
Tersangka Abdul Rahman berserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Sumenep. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus Abdul Rahman (37), Sabtu (09/02/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep tersebut terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan masyarakat terlibat transaksi narkotoka jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Abdul Rahman, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Ganding.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri tersangka yang diinformasikan masyarakat.

"Maka petugas melakukan penyanggongan dan memberhentikan tersangka di simpang tiga Jalan Raya Ganding, tepatnya di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding," kata AKP Heri, Minggu (10/02/2019).

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram yang diselipkan atau disimpan pada helm yang dipakai tersangka.

"Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya," terang AKP Heri.

Setelah mengakui kepemilikan barang haram tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dan atas perbuatannya, maka tersangka dijerat penerapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuh AKP Heri. (Fiq)

TerPopuler