Asyik Nyabu di Rumah, Warga Sumenep Diringkus Polisi -->

Asyik Nyabu di Rumah, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Selasa, 19 Februari 2019, 11:39 AM
loading...
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM – Nekat nyabu di rumah sendiri, Abd Rahem bin H. Nor Faqih (38) diringkus Unit Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin malam (18/02/2019).

Warga Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep itu, ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor kerap mengonsumsi dan melakukan transaksi sabu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar bahwa terlapor sedang melakukan transaksi sabu di rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Penangkapan kepada tersangka pada Senin (18/02/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam di rumah miliknya sendiri, tepatnya di ruang tamu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Selasa (19/02/2019).

Saat penggerebekan yang disertai dengan penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai terlapor. Di antaranya berupa 1 buah dompet kecil warna hitam di dalamnya terdapat 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil, dan 2 buah pipet kaca.

"Kemudian juga ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya, yakni 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram dan 0,36 gram," jelas AKP Moh Heri.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Heri. (Fiq)

TerPopuler