Asyik Judi Online di Warnet, Pria Ini Diringkus Polres Sumenep -->

Asyik Judi Online di Warnet, Pria Ini Diringkus Polres Sumenep

Selasa, 12 Februari 2019, 11:33 AM
loading...
Mulyadi, pelaku judi online saat diinterogasi petugas Unit Resmob Polres Sumenep. (Foto Ist/Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Nasib malang menimpa seorang petani bernama Mulyadi bin Abdullah (33) pada Senin (11/02/2019 sekitar pukul 12.00 WIB. Pasalnya, warga Dusun Congcongan, RT 01 RW 03, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan itu, digelandang petugas ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mulyadi diringkus oleh Unit Resmob bersama Unit Pidter yang dipimpin langsung KBO Reskrim Iptu Taufik di 'Singa.Net'. Saat itu, rupanya dia tengah asyik bermain judi online di warnet yang terletak di Jalan DR. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota tersebut.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri menuturkan, Mulyadi melakukan perjudian online jenis Roulette dengan cara membeli chip (Deposit) ke rekening BRI an. Kristin Asih Ameli sebesar Rp 645.000. Selanjutnya, pelaku membuka (login) akun judi miliknya yang bernama wins.23 di situs judi online Dewa Kasino.

"Pelaku bertaruh di akun judi miliknya sebanyak 50 putaran dan telah meraup kemenangan sebesar Rp 3000," kata AKP Heri, Selasa (12/02/2019).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp 695.000, dan satu unit HP warna putih merek Hammer.

"Kami juga mengamankan satu ATM bank BRI dengan nomor seri: 6013 0100 1403 4269 an. Wiwin Setianingsih, dan satu lembar kertas bukti transfer dari nomor rekening: 0095 0100 3401533 an. Wiwin Setianingsih ke rekening BRI dengan nomor rekening: 314901003554506 an. Kristin Asih Ameli sejumlah Rp 645.000," imbuh AKP Heri.

Tak hanya itu, polisi juga menyita selembar pecahan uang kertas Rp 50.000 dengan nomor seri: UAE909024. Bahkan, satu unit monitor merek Dell warna hitam, satu unit CPU merek Lennovo warna hitam, dan satu unit keyboard merek Votre warna hitam beserta satu unit mouse milik warnet juga ikut disita.


"Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Heri. (Rif/Fiq)

TerPopuler