Simpan Dua Plastik Sabu, Warga Sumenep 'Ngamar' di Polres -->

Simpan Dua Plastik Sabu, Warga Sumenep 'Ngamar' di Polres

Rabu, 09 Januari 2019, 11:35 PM
loading...
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto for E-KABARI)

SUMENEP, E-KABARI.COM - Tahban Bin Munahram (48) warga Dusun Rongkeang Timur, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang lahir pada 23 April 1971 itu memiliki dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing masing ± 0,46 gram dan ± 0,28 gram, dan satu plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu.

Ia diciduk oleh Satreskrim Polres Sumenep di jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Selasa (08/01/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa Tahban sering membawa narkotika jenis sabu.

"Maka anggota Satresnarkoba melakukan lidik terhadap Tahban, dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan," terangnya, Rabu (09/01/2019).

Karena itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Namun yang bersangkutan melarikan diri, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tahban di sawah tepatnya di Kampung Sekolan, Desa Nyabakan Timur.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dipegang tangan kiri Tahban berupa satu plastik klip kecil yang berisi dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu," imbuh AKP Moh Heri.

Saat penangkapan, barang bukti tersebut sempat dibuang oleh Tahban. Namun berhasil ditemukan oleh petugas dan setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Akibat perbuatannya, Tahban terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ras/Rif)

TerPopuler