Jajakan Diri ke Polisi, Satu PSK di Bojonegoro Digelandang ke Mapolsek -->

Jajakan Diri ke Polisi, Satu PSK di Bojonegoro Digelandang ke Mapolsek

Selasa, 29 Januari 2019, 10:22 PM
loading...
PSK yang diamankan petugas Polsek Trucuk, Bojonegoro. (Foto Ist/SJP)

BOJONEGORO, E-KABARI.COM - Seorang perempuan yang didapati berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba yang digelar jajaran Polsek Trucuk di eks lokalisasi Dusun Kalisari Turut, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. 

Akibatnya, PSK berinisial RW (38) itu digelandang ke Mapolsek setempat pada Senin (28/01/2019) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli menuturkan, pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap petugas setelah menawarkan jasa sebagai penjaja seks kepada petugas yang sedang menyamar.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Trucuk, untuk selanjutnya akan menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (31/01/2019)," ungkapnya, Selasa (29/01/2019) pagi.

AKP Wiwin Rusli menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku bermula pada Senin (28/01/2018) malam saat pihaknya sedang melaksanakan giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba di eks lokalisasi Dusun Kalisari Turut, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam operasi tersebut, dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman untuk melakukan survei lokasi. Kemudian petugas mendapati seorang wanita sedang berada di lokasi, sehingga segera mendekati wanita tersebut.

"Setelah didekati oleh petugas yang menyamar, wanita tersebut menawarkan diri kepada petugas. Dan guna membuktikan bahwa perempuan tersebut benar-benar seorang pekerja seks, petugas melaksanakan tawar menawar," terang AKP Wiwin Rusli.

Setelah diyakini sebagai pekerja seks, petugas lain dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan wanita tersebut. Dan saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah kondom telah diamankan di Mapolsek Trucuk.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum," tutur AKP Wiwin Rusli.

Ke depan, lanjut dia, Polsek Trucuk berkomitmen secara berkala akan terus melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat). Di antaranya prostitusi, peredaran minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus lakukan operasi guna memberantas penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Wiwin Rusli. (Kim/Fiq)

TerPopuler